Monarki Konstitusional
12.765 Pandangan
Belanda merupakan negara dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional. Ini berarti bahwa posisi Ratu atau Raja ditetapkan dalam undang-undang dasar. Raja atau Ratu merupakan kepala negara Belanda, dan membentuk pemerintahan bersama para menterinya. Raja Willem-Alexander telah menjadi kepala negara Kerajaan Belanda sejak tahun 2013.
- Belanda adalah monarki konstitusional.
- Bersama para menteri, raja atau ratu menjalankan pemerintahan nasional.
- Raja adalah kepala negara, namun keputusan dibuat oleh parlemen.
Pemerintahan Belanda
Raja Willem-Alexander adalah Kepala Negara Belanda. Bersama-sama dengan para menterinya, Ia membentuk Pemerintah Belanda. Perdana Menteri merupakan pemimpin Kabinet (Para Menteri dan Sekretaris Negara). Belanda merupakan negara monarki konstitusional dengan sistem parlementer, yang berarti bahwa Parlemenlah yang memiliki hak mengambil keputusan.
Parlemen terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dan Kabinet bertugas membuat undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut, sedangkan Senat bertugas mengawasi kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Belanda menerapkan sistem multi partai. Empat tahun sekali, diangkat Parlemen baru.
-
Ketahui semua hal tentang Belanda dan Holland. Fakta, gambaran, dan berbagai hal menyenangkan untuk diketahui.
Baca Selengkapnya -
Dapatkan tiket masuk gratis dan diskon ke berbagai museum, objek wisata, restoran, dan toko di Belanda.
Hemat hingga €45 dengan -
Baca selengkapnya tentang perbedaan antara Belanda dan Negeri Belanda di sini.
Baca Selengkapnya -
Belanda dan liburan Eropa Anda
Berlibur ke Eropa? Anda wajib mengunjungi Belanda! Daya tarik: Amsterdam, ladang tulip, dan kincir angin.
Baca Selengkapnya